Baru-baru ini, izin dari Pemerintah AS untuk Universitas Harvard dalam mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara. Kebijakan ini menyebabkan kecemasan di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada tanggal 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut secara sementara. Hal ini berarti mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa saat ini.
Respons Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan semua mahasiswa Indonesia tidak terpengaruh, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham menjalin koordinasi intensif dengan langkah-langkah berikut:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Informasi Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan menempuh studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Kemenkeu dan LPDP mengimbau mahasiswa untuk tetap berada di AS |
Kenapa Hal Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP dan Pemerintah RI proaktif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasinya terus berubah maka informasi harus terus diperbarui dan langkah sigap perlu diambil.