Rejection by 7 Medical Faculties on Government’s Collegium Takeover

Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini secara gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para guru besar menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan merampas otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Konsekuensinya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan berkurang, yang bahkan dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Guru besar Unhas dan USU: Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan, berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Respon Kemenkes

Pihak pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium sangat berhubungan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang – tidak dapat dimonopoli oleh satu sisi.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Penting menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah menyatakan proses adalah legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi